Kemenag Terbitkan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026 untuk Madrasah, Fokus Penguatan Karakter dan Spiritual Siswa

N Zaid - Madrasah 18/02/2026
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Kementerian Agama menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai pedoman bagi madrasah di seluruh Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 yang menekankan penguatan aspek spiritual dan sosial selain capaian akademik. Kebijakan ini berlaku sebagai acuan resmi penyusunan program belajar selama bulan puasa.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan Ramadan harus dimanfaatkan sebagai momentum strategis pembentukan karakter peserta didik. Menurut dia, penyesuaian jadwal belajar tidak sekadar bersifat teknis, tetapi diarahkan untuk memperkuat keimanan, kedisiplinan, akhlak, dan kepedulian sosial murid.

“Madrasah, memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” ujar Amien di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menilai Ramadan menjadi fase penting dalam pendidikan karakter. Ia menyebut kegiatan belajar pada periode ini berfungsi sebagai sarana pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, serta penumbuhan empati sosial peserta didik.

Tema pembelajaran Ramadan tahun ini difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa Tarhib Ramadan yang berorientasi pada penguatan peran keluarga dan kebersamaan di rumah sebagai persiapan mental dan spiritual menyambut bulan puasa.

Tahap kedua menjadi inti kegiatan di madrasah melalui pembelajaran tatap muka intensif. Materi meliputi tahsin Al-Qur’an, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, serta refleksi diri. Proses evaluasi pada fase ini melibatkan peran orang tua.

Tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan fokus penerapan nilai sosial, antara lain melalui kegiatan silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan.

Madrasah juga diminta menyelenggarakan Pesantren Ramadan minimal tiga hari. Model pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan, baik dalam bentuk mukim, semi full day, maupun pembelajaran terintegrasi.

Pemerintah menegaskan pembelajaran Ramadan tidak ditujukan untuk mengejar target kuantitatif seperti kewajiban khatam Al-Qur’an. Pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman isi, serta penerapan nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem evaluasi dilakukan tidak hanya melalui administrasi, tetapi juga lewat jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, dan lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi murid RA dan MI kelas awal.

Selain itu, madrasah didorong menggelar kegiatan sosial seperti edukasi zakat fitrah dan program berbagi takjil sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual. Kolaborasi antara madrasah dan orang tua disebut menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pembelajaran Ramadan.

Kemenag menegaskan keberhasilan program diukur dari perubahan sikap dan perilaku peserta didik, bukan hanya kelengkapan laporan kegiatan.(Kemenag)


(ACF)
TAGs: Madrasah