Dalam Islam, Keahlian Termasuk Harta? Ini Penjelasan Fikihnya
Oase.id - Dalam ajaran Islam, konsep harta tidak selalu dipahami sebatas benda berwujud seperti uang, tanah, atau barang dagangan. Para ulama fikih sejak lama membahas definisi harta secara mendalam, termasuk apakah manfaat dan keahlian seseorang bisa dikategorikan sebagai harta yang bernilai.
Secara bahasa, harta (al-maal) berarti segala sesuatu yang dimiliki manusia. Namun dalam istilah syariat, definisinya berkembang sesuai sudut pandang mazhab. Perbedaan ini berpengaruh pada cara memandang nilai manfaat, jasa, dan keahlian.
Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang disukai manusia, dapat dimiliki, serta bisa disimpan untuk digunakan saat diperlukan. Dalam pandangan ini, unsur “bisa disimpan” menjadi pembeda penting. Karena itu, manfaat atau jasa yang tidak bisa disimpan lama pada dasarnya tidak termasuk harta, kecuali jika terikat dalam akad pertukaran seperti sewa.
Berbeda dengan itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang harta secara lebih luas. Menurut mereka, sesuatu dinilai sebagai harta bukan semata karena bendanya, tetapi karena manfaatnya. Apa pun yang memiliki nilai guna dan diakui dalam transaksi dapat masuk kategori harta. Pendekatan ini membuka ruang bahwa manfaat, jasa, dan kemampuan juga memiliki nilai kehartaan.
Lalu bagaimana dengan keahlian?
Keahlian adalah kemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman, sehingga seseorang mampu melakukan pekerjaan secara efektif. Keahlian tidak hanya mencakup keterampilan teknis, tetapi juga pengetahuan mendalam, pengalaman praktik, hingga kecakapan manajerial dan sosial.
Dalam istilah Arab, keahlian sering disebut maharah, yakni kecakapan melakukan suatu pekerjaan dengan baik. Keahlian dapat menjadi sumber penghasilan, meningkatkan kualitas hidup, dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. Karena menghasilkan manfaat nyata dan bernilai, sebagian ulama memasukkannya dalam kategori maal al-manafi’ (harta berupa manfaat).
Perdebatan muncul pada status “harta manfaat” ini. Mazhab Hanafi cenderung tidak menganggap manfaat sebagai harta murni karena tidak memiliki keberlangsungan wujud. Namun mereka tetap mengakuinya memiliki nilai ketika sudah masuk dalam akad, seperti kontrak sewa atau jasa.
Sementara itu, mayoritas ulama memandang manfaat sebagai harta secara langsung. Alasannya, manusia pada praktiknya mengejar manfaat dari suatu benda, bukan bendanya semata. Syariat juga mengakui manfaat sebagai sesuatu yang bisa menjadi objek akad, termasuk dijadikan mahar dalam pernikahan dan objek transaksi sewa. Jika manfaat tidak dianggap harta, banyak hak manusia justru berpotensi hilang.
Dari sudut pandang ini, keahlian dapat diposisikan sebagai harta karena mengandung nilai manfaat, bisa dipertukarkan melalui akad kerja, dan memberi dampak ekonomi. Keahlian usaha—seperti kemampuan mengelola bisnis, membaca pasar, memimpin tim, dan mengatur keuangan—bahkan menjadi aset utama dalam kegiatan muamalah modern.
Kesimpulannya, dalam perspektif mayoritas ulama fikih, keahlian dapat termasuk harta karena mengandung manfaat dan nilai. Islam pun mendorong umatnya untuk mengembangkan kemampuan dan menggunakannya untuk kebaikan, kemaslahatan, serta penguatan ekonomi. (rumaysho/Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah)
(ACF)