Inilah Kelompok Wanita yang Haram Dinikahi Selama-Lamanya

N Zaid - Pernikahan 26/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Dalam sebuah masyarakat, terdapat aturan mengenai siapa yang bisa dinikahi atau tidak. Dalam masyarakat Islam, ketentuan tersebut datang dari syariat, bukan hanya adat-istiadat, atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. 

Berikut penjelasannya mengutip dari buku Minhajul Muslim yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri tentang kelompok wanita yang haram dinikahi selamanya.

Wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya adalah:

1. Ibu dan nenek secara mutlak dan jalur ke atas nya, 

2. Anak perempuannya dan jalur ke bawahnya, 

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan dan jalur ke bawahnya, 

4. Saudara perempuan secara mutlak, juga anak perempuan dari saudara perempuannya, 

5. Anak perempuan dari saudara laki-lakinya dan jalur ke bawahnya, 

6. Bibi dari jalur bapak secara mutlak dan jalur ke atasnya, 

7. Bibi dari jalur ibu secara mutlak dan jalur ke atasnya, 

8. Anak perempuan dari saudara laki-laki secara mutlak, 

9. Anak perempuan dari anak laki-lakinya, 

10. Anak perempuan dari anak perempuannya dan jalur ke bawahnya. 

Hal itu juga berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara -saudaramu yang perempuan (An Nisa: 23)

Wanita yang haram dinikahi karena pernikahannya 

Ada pun wanita yang haram dinikahi karena pernikahan adalah istri bapak dan istri kakek serta jalur ke atasnya, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala:

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu." (An-Nisa).

Juga ibu dari istri (ibu mertua) dan nenek dari istri serta jalur ke atasnya, anak perempuan tiri jika telah menggauli ibunya, cucu perempuan dari anak perempuan tiri dari cucu perempuan dari anak laki-laki tiri. 
Hal itu berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu istrimu (ibu mertua) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidaklah berdosa bagimu mengawininya. (An-Nisa: 23)

Wanita yang haram dinikahi karena susuan

Ada pun wanita yang haram dinikahi karena susuan adalah: Seluruh ibu yang haram dinikahi karena nasab, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, bibi-bibi dari jalur bapak, bibi-bibi dari jalur ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak permpuan dari saudara permpuan (keponakan), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

(Wanita) yang haram dinikahi karena susuan adalah seperti yang haram (dinikahi) karena nasab.(HR Bukhari)

Sedangkan batasan wanita sesusuan yang haram dinikahi adalah sesusuan di bawah dua tahun, dan air susu betul-betul masuk ke dalam perut anak yang menyusu sebagaimana lazimnya di dalam menyusui, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Satu hisapan atau dua hisapan tidak mengharamkan (pernikahan)". (HR Muslim)
 


(ACF)
TAGs: Pernikahan