Apa Itu Murtad? Ini Penjelasannya

Octri Amelia Suryani - Murtad Al-Quran Hukum Islam 30/10/2021
Al Quran (Gambar oleh Fauzan My dari Pixabay) 1
Al Quran (Gambar oleh Fauzan My dari Pixabay) 1

Oase.id - Kata murtad menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Kalangan netizen banyak yang berkomentar soal murtad usai Sukmawati Soekarnoputri pindah agama. Putri Soekarno ini pindah agama dari Islam ke Hindu. Jadi, sebenarnya apa sih murtad itu?

Murtad artinya 'orang yang kembali.' Sedangkan Ibnu Hazm Azh-Zhahiri mendefinisikan murtad adalah orang yang sebelumnya sah sebagai seorang Muslim, kemudian keluar dari Islam. Ia keluar untuk menganut agama lain atau tidak beragama.

Orang yang murtad berarti telah mengingkari ajaran atau syariat Islam. Ia juga tidak beriman kepada Allah.

Dalam Al-Quran banyak penjelasan yang dapat membantu untuk memahami murtad. Mulai dari hukum murtad, hingga bagaimana jika orang yang murtad ingin memeluk Islam kembali.

Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: "Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar." (QS. An-Nahl: 106)

Berdasar firman di atas, dipahami bahwa Allah SWT murka kepada orang murtad. Bahkan, Dia akan memberi azab yang besar kepadanya.

Allah juga menegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 217:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: "... Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Allah melalui firman tersebut menjelaskan bahwa seluruh amal perbuatan orang yang murtad adalah sia-sia. Meskipun sebelum murtad adalah seorang hamba yang saleh, tetapi apabila meninggal dalam keadaan murtad, maka segala amal baiknya tidak berguna. Ia akan masuk ke neraka.

Ayang Utriza Yakin dalam bukunya "Sejarah Hukum Islam Nusantara abad XIV-XIX M" menjelaskan tentang hukum murtad. Disebutkan bahwa orang yang murtad disuruh tobat sebanyak tiga kali.

“Jika tidak mau bertobat, maka dibunuh pada hukum Allah, jangan dimandikan, disembahyangkan, dan jangan dikubur pada kubur Islam."

Tobat tiga kali maksudnya adalah ditunggu hingga tiga hari. Sementara itu, menurut Mazhab Syafi'i, hukuman orang murtad adalah dipancung. Menurut Mazhab, setelah meninggal jenazah orang murtad tidak dimandikan dan tidak didoakan, serta tidak dimakamkan di pemakaman orang Muslim. Namun demikian ditegaskan, jika dalam waktu tiga hari ia kembali memeluk Islam, maka dibebaskan dari hukuman (tidak mendapat hukuman tersebut).


(ACF)