Hukum Wanita Ikut Mengantar Jenazah Hingga ke Pemakaman

N Zaid - Jenazah 15/09/2025
Hukum wanita ke pemakaman. Foto: Pixabay
Hukum wanita ke pemakaman. Foto: Pixabay

Oase.id  - Dalam syariat Islam, mengantarkan jenazah hingga ke pemakaman adalah amalan yang memiliki keutamaan besar. Namun, khusus bagi perempuan, terdapat anjuran agar tidak ikut mengantar jenazah sampai ke liang lahat. Ketentuan ini sering menimbulkan pertanyaan: apa alasannya, dan bagaimana pandangan para ulama tentang hal ini?

Dalil dari Hadis Rasulullah ﷺ

Larangan ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

“Kami dilarang mengikuti jenazah, tetapi larangan itu tidak ditekankan (larangan yang keras).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pandangan Para Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang bahwa hukumnya makruh bagi wanita mengantar jenazah ke kubur. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa larangan tersebut bukan larangan haram, tetapi makruh karena Rasulullah ﷺ sendiri tidak memberikan sanksi kepada wanita yang melakukannya.

Mazhab Hanafi memberikan pandangan serupa: makruh tanzih (makruh yang ringan) selama tidak menimbulkan fitnah atau tabarruj (bersolek berlebihan). Namun, para ulama tetap menekankan adab dan menjaga kesopanan bagi perempuan jika mereka tetap memilih hadir.

Hikmah dan Pertimbangan Syariat

Mengapa syariat menganjurkan agar wanita tidak mengantar jenazah sampai ke kubur? Para ulama menyebut beberapa hikmah di balik anjuran ini:

Menjaga Perasaan dan Keteguhan Hati
Perempuan umumnya memiliki sifat lembut dan mudah larut dalam kesedihan. Kehadiran di pemakaman sering menimbulkan tangis dan ratapan berlebihan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek baju, dan berteriak seperti orang jahiliah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menghindari Fitnah dan Keberatan Fisik
Perjalanan ke pemakaman bisa melelahkan dan terkadang menimbulkan kondisi yang tidak nyaman. Syariat ingin meringankan beban perempuan sekaligus menghindari potensi fitnah atau gangguan ketika berada di tempat terbuka yang bercampur dengan banyak orang.

Menjaga Adab dan Khusyuk
Prosesi pemakaman adalah momen khusyuk dan penuh doa. Dengan tidak hadir di kubur, perempuan tetap dapat mendoakan dari rumah atau masjid, sehingga tidak mengurangi pahala doa yang dipanjatkan.

Bolehkah Wanita Hadir di Pemakaman?

Meskipun ada anjuran untuk tidak mengantar jenazah, Islam tidak melarang perempuan untuk menziarahi kubur secara umum. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian menziarahi kubur, namun sekarang berziarahlah karena itu mengingatkan kalian pada akhirat.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa setelah jenazah dimakamkan, perempuan boleh berziarah dengan adab yang baik, menutup aurat, dan menjaga ketenangan.

Anjuran agar wanita tidak mengantar mayit hingga pemakaman bersifat makruh, bukan larangan keras. Dalil dari hadis sahih dan pendapat para ulama menunjukkan bahwa syariat memberikan keringanan bagi perempuan untuk menjaga fisik, perasaan, dan adab.

Wanita tetap mendapatkan pahala besar dengan mendoakan almarhum dari rumah, masjid, atau tempat lain. Hikmah utama dari anjuran ini adalah menjaga ketenangan prosesi pemakaman serta melindungi perempuan dari kesedihan berlebihan dan potensi fitnah. Pada akhirnya, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran mulia dalam mendoakan dan memuliakan jenazah, sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.


(ACF)
TAGs: Jenazah