Kemenag Perkuat Pendataan Majelis Taklim Nasional Lewat Aplikasi E-Ormas
Oase.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pendataan majelis taklim di Indonesia dengan memanfaatkan sistem digital. Upaya ini dilakukan melalui aplikasi E-Ormas yang terhubung langsung dengan platform Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, sebagai bagian dari pembenahan data lembaga keagamaan berbasis nasional.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa keberadaan data yang akurat menjadi fondasi utama kehadiran negara dalam pembinaan umat. Ia menyebut, majelis taklim bersama masjid, musala, dan komunitas keagamaan lain berperan penting sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tingkat masyarakat. Dengan keterbatasan jumlah penyuluh agama, kontribusi majelis taklim dinilai sangat strategis dalam mendukung tugas negara.
Menurut Abu, metode pendataan juga perlu diubah dengan pendekatan aktif. Aparat Kemenag di daerah diminta tidak bersikap pasif menunggu pendaftaran, melainkan turun langsung mendatangi majelis taklim yang belum terdata untuk membantu proses registrasi. Ia menilai cara ini penting agar negara benar-benar hadir dan memudahkan masyarakat.
Saat ini, tercatat sekitar 130 ribu majelis taklim dalam basis data nasional. Namun jumlah tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan, mengingat hampir setiap lingkungan RT memiliki aktivitas majelis taklim. Karena itu, pembaruan data secara berkelanjutan dinilai mutlak dilakukan agar kebijakan dan program pemerintah tepat sasaran.
Abu menekankan bahwa digitalisasi pendataan bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan distribusi fasilitasi dan dukungan negara berlangsung adil. Ia berharap, pada 2026 Kemenag telah memiliki peta nasional majelis taklim yang lebih valid, komprehensif, dan mampu memotret layanan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Plt. Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa aplikasi E-Ormas dikembangkan dan diintegrasikan dengan SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Lembaga Keagamaan Islam). Sistem ini dirancang sebagai solusi nasional untuk pendaftaran, verifikasi, hingga pembinaan lembaga keagamaan Islam.
Zayadi menyebut, melalui integrasi tersebut, proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim dilakukan secara seragam dari tingkat pusat hingga daerah. Mekanisme verifikasi melibatkan Kantor Kemenag kabupaten/kota serta KUA guna menjaga validitas dan kualitas data.
Ke depan, E-Ormas akan terus dikembangkan agar mencakup pendataan ormas Islam, lembaga dakwah, LPTQ, seni dan sosial keagamaan, hingga layanan pengajuan bantuan. Menurut Zayadi, digitalisasi ini merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan umat, bukan tujuan akhir, sehingga penguatan kapasitas operator di daerah menjadi bagian penting dari implementasinya.
Ia berharap, pemanfaatan E-Ormas dan SIMPENAIS mampu membangun ekosistem data keagamaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus mendorong majelis taklim agar semakin berdaya dan berkontribusi nyata dalam kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia.(kemenag)
(ACF)