Guru madrasah perlu memperhatikan kelengkapan data mengajar dan kesesuaian ijazah untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2026. Pastikan akun EMIS GTK menunjukkan status terpenuhi untuk melanjutkan pendaftaran.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran PPG Daljab 2026 mulai 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui akun guru di laman EMIS GTK
Kesempatan ini diperuntukkan bagi guru madrasah yang memenuhi ketentuan, termasuk yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemeriksaan berkas dan data calon peserta berlangsung melalui verifikasi dan validasi (verval) pada 21–29 Oktober 2026.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengimbau guru yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan masa pendaftaran sesuai jadwal. “Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Pendaftaran PPG Daljab 2026 mensyaratkan calon peserta terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal). Guru yang mendaftar harus sudah diangkat paling lambat 31 Desember 2025, yang dibuktikan dengan data Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Dari sisi pendidikan, calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Namun, program studi pada ijazah harus linier dengan bidang studi PPG yang dituju. Selain itu, calon peserta belum mencapai usia pensiun dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Berikut adalah ringkasan syarat pendaftaran PPG Daljab 2026:
| Persyaratan | Ketentuan |
|---|---|
| Status keaktifan | Terdaftar aktif sebagai guru pada satminkal |
| Waktu pengangkatan | Paling lambat 31 Desember 2025 |
| Pendidikan terakhir | Minimal S-1 atau D-IV |
| Kesesuaian pendidikan | Ijazah linier dengan bidang studi PPG |
| Usia | Belum mencapai usia pensiun |
| Sertifikasi | Belum memiliki sertifikat pendidik |
| Kesehatan | Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat |
Peran EMIS GTK dalam Verifikasi Prasyarat
EMIS GTK melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis. Calon peserta baru dapat melanjutkan pendaftaran setelah seluruh komponen validasi dinyatakan terpenuhi. Pemeriksaan dalam sistem mencakup lima bagian: verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan TMT, riwayat sertifikasi guru, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Guru disarankan membaca setiap hasil validasi yang muncul di akun EMIS GTK. Jika masih ada komponen yang belum terpenuhi, perhatikan hal tersebut sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Status validasi prasyarat berbeda dengan penetapan sebagai peserta PPG; terpenuhinya pemeriksaan awal memungkinkan guru melanjutkan pendaftaran, sementara data calon peserta tetap melalui proses verval sesuai jadwal.
Memastikan Linearitas Ijazah dengan Bidang PPG
Linearitas adalah kesesuaian program studi ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG. Pemeriksaan ini harus mengacu pada pedoman yang disertakan dalam lampiran surat edaran Kementerian Agama. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk berbagai kelompok bidang, termasuk mata pelajaran agama, guru kelas RA, guru kelas MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran,” papar Fesal. Guru dapat memulai pemeriksaan dengan mencocokkan nama program studi pada ijazah dengan ketentuan dalam pedoman tersebut. Verifikasi ijazah dan linearitas adalah dua hal yang perlu diperhatikan secara utuh.
Langkah-langkah Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Pendaftaran dilakukan melalui EMIS GTK menggunakan akun pribadi guru. Berikut adalah alur pendaftaran:
1. Siapkan Data dan Persyaratan
Periksa kembali persyaratan status aktif, waktu pengangkatan, pendidikan, usia, dan riwayat sertifikasi. Siapkan surat keterangan sehat jasmani. Baca pedoman linearitas untuk memastikan kesesuaian ijazah sebelum memulai proses pendaftaran.
2. Akses Situs EMIS GTK
Buka laman resmi EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id/ melalui peramban. Pastikan alamat yang diakses sesuai dengan tautan pendaftaran resmi dari Kementerian Agama.
3. Login dengan Akun Guru
Gunakan akun guru yang bersangkutan untuk login. Setelah berhasil masuk, ikuti petunjuk pendaftaran PPG Daljab yang tersedia dalam sistem.
4. Cermati Hasil Validasi Prasyarat
Periksa semua komponen validasi yang ditampilkan, termasuk ijazah, usia pensiun, TMT, riwayat sertifikasi, dan pemenuhan JTM. Seluruh persyaratan harus berstatus terpenuhi agar dapat melanjutkan proses pendaftaran.
5. Lengkapi Pengajuan
Jika seluruh prasyarat terpenuhi, lanjutkan pendaftaran sesuai instruksi dalam EMIS GTK. Lengkapi data dan persyaratan yang diminta, termasuk surat keterangan sehat jasmani. Baca kembali informasi yang dicantumkan sebelum menyelesaikan pengajuan.
6. Selesaikan Pendaftaran Tepat Waktu
Pastikan proses pendaftaran diselesaikan paling lambat 27 Oktober 2026. Jangan menyamakan batas pengajuan dengan akhir masa verval. Setelah selesai, perhatikan informasi mengenai proses verifikasi dan validasi selanjutnya.
Jadwal Pendaftaran dan Verval PPG Daljab 2026
Masa pendaftaran PPG Daljab 2026 dimulai pada 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada 27 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) berlangsung dari 21 hingga 29 Oktober 2026.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Awal pendaftaran | 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB |
| Akhir pendaftaran | 27 Oktober 2026 |
| Pelaksanaan verval | 21–29 Oktober 2026 |
Perbedaan jadwal ini menekankan bahwa 29 Oktober adalah batas akhir verval, bukan batas akhir pendaftaran. Calon peserta harus menyelesaikan pengajuan paling lambat 27 Oktober.
Status Lolos Verval dan Kelanjutan PPG
Guru yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, namun belum mendapatkan panggilan pada 2026, akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu menjalani verval ulang. “Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal.
Ketentuan ini memastikan hasil pemeriksaan calon peserta tetap berlaku. Guru yang telah memenuhi persyaratan tidak kehilangan keberlakuan hasil vervalnya hanya karena belum terpanggil pada tahun berjalan. Penting untuk memahami perbedaan antara lolos verval dan mendapatkan panggilan mengikuti PPG; hasil verval menunjukkan pemenuhan persyaratan, sementara keikutsertaan adalah proses penetapan peserta.
Pentingnya Verifikasi Cermat oleh Kanwil Kemenag
Kanwil Kemenag Provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten dalam teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG. Pemahaman ini penting agar pemeriksaan data dan kesesuaian pendidikan calon peserta berlangsung cermat dan tepat waktu. Kementerian Agama juga mengimbau penyebarluasan informasi ini kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia agar guru yang memenuhi kriteria dapat menyiapkan persyaratan dan menyelesaikan pendaftaran melalui EMIS GTK sebelum 27 Oktober 2026.









