Muhammadiyah Tetapkan Iduladha 1441 Jatuh pada 31 Juli 2020

Medcom.id - Iduladha 2020 28/06/2020
Photo by Medcom.id
Photo by Medcom.id

Oase.id- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020. Penetapan itu termaktub dalam surat edaran PP Muhammadiyah nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19.

"PP Muhammadiyah dengan ini menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 Hijriah Iduladha atau 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020," bunyi surat edaran tersebut, melansir Medcom.id, Minggu, 28 Juni 2020.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Juni 2020 itu juga mengatur pelaksanaan puasa Arafah, Salat Iduladha, dan kurban. Puasa Arafah tetap dilaksanakan sama dengan waktu Wukuf di Arafah, yakni pada 9 Zulhijah.

PP Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan Salat Iduladha di lapangan ditiadakan. Jemaah bisa melaksanakan salat di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Id di lapangan.

"Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak (zona hijau), salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," bunyi surat tersebut.

Pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19 bisa dilakukan dengan alternatif. Masyarakat diimbau mengonversi penyembelihan hewan menjadi berupa dana yang disalurkan melalui lembaga penyaluran terpercaya.

Masyarakat juga bisa mengganti penyaluran hewan kurban berupa kornet atau daging kemasan kaleng. Pemotongan hewan kurban juga diimbau melalui rumah pemotongan hewan (RPH) agar sesuai syariat dan higienis.

 

Jika penyembelihan di luar RPH, hendaknya penyembelihan dilakukan oleh tenaga profesional. Selain itu, jumlah hewan kurban sebaiknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan pendistribusian yang lebih merata.

Pelaksanaan distribusi hewan kurban juga mesti memperhatikan protokol kesehatan. Petugas atau panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban diharapkan mengantarkan langsung ke warga.


(FER)