Kapan Usia Ideal untuk Anak Dikhitan atau Sunat?

N Zaid - Anak 14/12/2025
  Kapan Usia Ideal untuk Anak Dikhitan?. Ilustrasi: Pixabay
Kapan Usia Ideal untuk Anak Dikhitan?. Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Khitan atau sunat merupakan salah satu syariat penting dalam Islam, terutama bagi anak laki-laki. Praktik ini bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari fitrah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun yang jadi pertanyaan, kapan usia ideal bagi anak untuk dikhitan menurut Islam?

Khitan dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, khitan termasuk bagian dari fitrah sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib, karena berkaitan dengan kesucian (thaharah) yang menjadi syarat sah ibadah, khususnya salat.

Tidak Ada Batas Usia Pasti dalam Syariat

Secara tegas, Al-Qur’an dan hadis tidak menyebutkan usia tertentu kapan anak harus dikhitan. Namun, para ulama memberikan panduan berdasarkan kemaslahatan anak, kesiapan fisik, dan psikologis.

Sebagian ulama menganjurkan khitan dilakukan sejak usia dini, bahkan sejak bayi, sebagaimana praktik yang dikenal di beberapa wilayah Muslim. Ada pula yang memandang usia kanak-kanak sebagai waktu yang ideal karena proses penyembuhan relatif lebih cepat.

Usia Menjelang Baligh: Batas Paling Akhir

Banyak ulama sepakat bahwa sebelum baligh adalah batas paling akhir anak harus dikhitan. Hal ini karena setelah baligh, seorang anak sudah terbebani kewajiban syariat secara penuh, termasuk menjaga kesucian dalam ibadah.

Imam An-Nawawi رحمه الله menyebutkan bahwa waktu khitan yang dianjurkan adalah sebelum anak mencapai usia baligh, agar ia siap menjalankan ibadah dengan sempurna.

Pertimbangan Kesehatan dan Psikologis

Selain pertimbangan syariat, orang tua juga perlu memperhatikan aspek kesehatan dan mental anak. Memilih usia yang tepat dapat membantu mengurangi trauma dan mempercepat pemulihan. Pendekatan yang lembut, edukatif, dan penuh kasih sayang sangat dianjurkan agar anak memahami khitan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah, bukan sebagai paksaan.

Peran Orang Tua dalam Menunaikan Amanah

Mengkhitan anak merupakan tanggung jawab orang tua sebagai bagian dari mendidik dan menyiapkan anak menjalani kehidupan sesuai tuntunan Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, keputusan tentang waktu khitan sebaiknya diambil dengan bijak, mempertimbangkan maslahat anak serta nilai-nilai agama.

Pendapat Buya Yahya

Menurut Buya Yahya Khitan yang paling baik dan paling mudah adalah ketika anak masih kecil dan belum banyak bergerak. Bahkan, mulai usia tujuh hari, tujuh hari, atau satu bulan, itu jauh lebih mudah. Lukanya cepat kering, dan anak pun tidak banyak bergerak.

"Sebenarnya, ini adalah praktik yang baik dan lebih bersih, hanya saja belum menjadi budaya di sebagian masyarakat kita. Ketika dikhitan di usia sangat dini, anak sudah dalam keadaan bersih dan tidak menyimpan kotoran apa pun. Karena itu, khitan di masa kecil jauh lebih nyaman," ujar pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini.

Kalau sudah berusia enam bulan, anak mulai aktif bergerak sehingga agak susah. Khitan tidak bisa dilakukan dengan paksaan. Berbeda jika dilakukan saat usia tujuh atau delapan tahun, biasanya anak sudah bisa diajak bekerja sama dan melakukannya dengan sukarela, menyerahkan diri dengan baik.

Menurutnya, adapun hukum khitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Meski demikian, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa khitan hukumnya sunnah, khususnya bagi perempuan."

"Namun, perlu diperhatikan bahwa khitan bagi perempuan itu sangat sederhana. Hanya berupa goresan ringan di bagian tertentu yang ahlinya lebih mengetahui. Bukan dipotong atau diambil semuanya, karena itu justru berbahaya dan dapat menimbulkan masalah pada perempuan, termasuk dalam urusan pribadi dan syahwatnya. Ini sangat berbahaya jika dilakukan tidak sesuai tuntunan," urainya.

"Ada tata caranya dan ada tujuannya. Intinya adalah agar ketika buang air kecil, nantinya menjadi lebih bersih. Jika memang—mohon maaf—meskipun belum terbuka seluruh kulitnya, tetapi sudah bisa dibersihkan dengan baik ketika buang air, maka itu sudah cukup dan tidak perlu dilakukan lagi," ujarnya.


(ACF)
TAGs: Anak