Apa Hukum Menikahi Pelacur Dalam Islam?

N Zaid - Pernikahan 20/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Allah subanahu wa ta'ala telah membuat ketetapan tidak membeda-bedakan status sosial, ekonomi, suku ras dan golongan dalam pernikahan (terkecuali dalam agama). Secara umum, jika ada pria muslim menikahi wanita muslim, maka hukumnya adalah sah. Kecuali, ada perincian lain, seperti terkait hubungan darah atau nasab, dan kondisi lain yang telah diatur dalam syariat Islam. 

Selain soal hubungan darah, tentang siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, dalam syariat Islam, ada juga kondisi yang mungkin jarang diketahui di masyarakat, bahwa menikahi wanita pezina adalah haram hukumnya. 

Dengan sebab, ada ungkapan yang mengatakan bahwa 'cinta itu tidak pandang bulu'. Atau yang lain mengatakan 'cinta itu buta', bisa jadi seseorang menikahi wanita pezina atau pelacur karena kadung cinta. Atau alasan lain, seseorang pria menikahi wanita pelacur hanya karena ingin memanfaatkan aspek ekonomi perempuan tersebut, atau tujuan-tujuan lain.

Di masyarakat, menikahi seorang wanita pezina/lelaki pezina mungkin hanya berbenturan dengan masalah kemaslahatan hubungan suami-istri di masa depan. Namun, dalam Islam hal ini tegas larangannya. Ini tercakup dalam surat An-Nur ayat 3.

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."

Dikutip dari tafsiribnukatsironline, Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang lelaki yang memelihara diri dari perbuatan zina terhadap wanita tuna susila, selagi wanita yang bersangkutan masih tetap sebagai pelacur, terkecuali bila ia telah bertobat. Jika wanita yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah; dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah. 

Demikian pula halnya kebalikannya, yaitu mengawinkan wanita yang terpelihara kehormatan dirinya dengan seorang lelaki yang suka melacur, sebelum lelaki itu bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya, karena berdasarkan firman Allah Swt. yang mengatakan: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3)

Terdapat juga riwayat yang diungkap Imam Turmuzi bahwa di zaman Nabi, yaitu sahabat bernama Marsad yang hendak menikahi wanita tuna susila. Marsad mengutarakan keinginannya itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan turunlah ayat An-Nur: 3 itu.

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Hai Marsad, seorang lelaki pezina tidak mengawini kecuali seorang perempuan pezina atau perempuan musyrik. Karena itu, janganlah kamu mengawininya. 


(ACF)
TAGs: Pernikahan