Hukum Takziah dalam Islam

Octri Amelia Suryani - Takziah Hukum Islam 01/12/2021
Takziah (Photo by omar alnahi from Pexels)
Takziah (Photo by omar alnahi from Pexels)

Oase.id - Semua yang bernyawa pasti akan mati. Termasuk manusia akan kembali kepada pemiliknya, yaitu Allah Swt. Hanya saja, kematian itu rahasia Allah Swt. Tidak ada yang bisa menebaknya. Sebagai manusia, kita hanya bisa menyiapkan dengan amal baik.

Dalam ajaran Islam, terdapat takziah apabila ada yang meninggal dunia. Takziah adalah kegiatan mengunjungi teman atau keluarga yang sedang berdukacita karena ditinggal mati oleh orang yang disayangi.

Dilihat secara bahasa, takziah berasal dari kata azza-yu'azzi ta'ziyatan. Artinya, menghibur atau mendorong agar bersabar. Sementara secara istilah, takziah yakni sebuah usaha untuk menjadikan keluarga yang meninggal dunia agar tetap bersabar dalam menghadapi cobaan yang sedang menimpanya.

Sayyiq Sabiq dalam bukunya "Fikih Sunnah Jilid 2" menyebutkan bahwa hukum takziah adalah sunnah kepada semua keluarga dan sanak kerabat yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Takziah baik dilakukan setelah jenazah dimakamkan, atau pun setelahnya hingga tiga hari.

Ketetapan hukum takziah berlandaskan pada nukilan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Amru bin Hazm. Ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Tidaklah seorang mukmin yang turut berbelasungkawa atas musibah saudaranya kecuali Allah Swt memakaikan padanya perhiasan kemuliaan di hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

Takziah juga bertujuan untuk meringankan kesedihan dan derita keluarga orang yang meninggal dunia. Untuk itu, menghidangkan makanan saat takziah disunnahkan bagi yang menghadiri takziah untuk keluarga jenazah.

Hal ini tertuang dalam sabda Nabi Muhammad ﷺ dari hadis Abdullah bin Ja'far:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْىُ جَعْفَرٍ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه و سلم: اصنعوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا طَعَامًا فَقَدْ أَتَا هُمْ أَمْرٌ يَشْغَلَهُمْ 

Artinya: “Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka telah kedatangan apa-apa yang menjadikan mereka sangat sibuk” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah (1610) (2/274)

BACA JUGA: Wajib Dipenuhi, Berikut 7 Tata Cara Salat Jenazah

Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam bukunya "Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii" menjelaskan tentang waktu utama pelaksanaan takziah. Disebutkan dalam buku tersebut bahwa pelaksanaan takziah disesuaikan dengan kondisi dari keluarga yang sedang berduka.

Menurut Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, waktu takziah yang lebih utama dilakukan setelah proses pemakaman karena keluarga yang meninggal dunia biasanya disibukkan dengan pengurusan jenazah sebelum pemakaman. Namun, apabila pihak keluarga sangat terpukul, maka takziah lebih utama didahulukan sebelum pemakaman. Tujuannya untuk menghibur mereka.

Dr. Musthafa Dib Al-Bugha juga menyebut bahwa takziah dinilai makruh setelah melewati tiga hari pemakaman jenazah, kecuali bagi musafir. Hal tersebut berdasarkan alasan bahwa setelah tiga hari pemakaman dianggap kesedihan telah berkurang dan dikhawatirkan dapat membuka kesedihan baru.


(ACF)