Haruskah Ijab Qabul dengan Satu Tarikan Nafas?

N Zaid - Pernikahan 14/12/2022
Ilustrasi: Unsplash
Ilustrasi: Unsplash

Oase.id - Dalam prosesi ijab qabul saat akad nikah sering terjadi sang mempelai pria harus mengulang pengucapan qabul karena kesulitan lantaran merasa harus menuntaskan ucapan dalam satu tarikan nafas. Karena tegang ditambah kalimatnya yang ingin diucapkan terlalu panjang, maka berantakanlah ucapan qabul tersebut.

Padahal hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam syariat Islam, sebenarnya tidak ada dalil yang mengharuskan seorang pria mengucapkan qabul dalam satu tarikan nafas. 

"Tidak perlu satu nafas. Terlalu mendramatisir. Tidak perlu mulus 100 persen kalau tersendat-sendat tapi maknanya dapat, tidak ada masalah," kata Ust Muhammad Nuzul Dzikri LC, dalam sebuah kajian yang juga diunggah di Youtube.

Ia pun menambahkan bahwa penyebutan nama dan binti pun tidak harus lengkap, yang penting jelas maksudnya.

"Nama ayah kalau enggak komplit tidak ada masalah, asal jelas. Yang tidak boleh misal: 'Saya nikahkan salah satu putri saya dengan fulan bin fulan. Tapi misal kalau cuma satu putrinya, misal nama Rini, 'saya nikahkan Rini dengan fulan bin fulan, pun tidak apa-apa, tidak perlu disebutkan binti, kalau mau disebutkan silakan," imbuhnya.

Jangan sampai karena kesulitan menyebut nama ayah pengantin perempuan, akhirnya diucapkan tersendat-sendat dan disuruh ulang, kata ustaz Nuzul.

Sementara Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan aturan pengucapan ijab kabul dalam satu nafas tidak ada dasarnya dalam Islam

"Tidak ada dalil yang mengharuskan begitu. Itu kreatifitas penghulu saja kerena biar ada seru-serunya. Termasuk baca sahadat. Apalagi kalau disuruh minta izin dengan bapaknya (dalam prosesi ijab kabul). Itu dibikin-bikin. Tapi kalau pada suka ya enggak apa-apa," ujarnya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

“Tidak perlu ijab dan kabul dalam satu tarikan nafas. Jadi jangan menakut-nakuti, karena tidak ada ketentuannya harus satu tarikan nafas. Jadi mudahkanlah jangan mempersulit. Beragama itu mudah, maka ada kemudahan-kemudahan dalam ijab kabul,” ujar Ketua Pusat Tarjih Muhammadiyah ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Senin (29/11), seperti dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id.

Para ulama tidak ada yang menyebut bahwa pengucapan akad nikah harus dengan satu nafas. Hanya yang menjadi pembahasan  adalah apakah antara ijab dan kabul tidak boleh ada jeda, atau tidak mengapa ada jeda.

Sebagian ulama mengharuskan tidak boleh jeda. Artinya setelah kata terakhir dalam ijab, maka pengantin pria harus langsung menyambungnya. Jika ada jeda maka dianggap akad nikah tidak sah.

Dalam menulis dalam kolom tanya jawabnya di lama konsultasisyariah, bahwa: ”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

"Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah," sebut Ustaz Ammi.

Sementara, menurutnya, ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.

"Memahami keterangan di atas, sejatinya tidak ada keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’. Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi."

"Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah," tutup Ustaz Ammi.
 


(ACF)
TAGs: Pernikahan