Hukum Qashar Shalat: Kapan Seorang Musafir Dianggap Mukim?

N Zaid - Travel 30/06/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam perjalanan panjang atau kunjungan ke suatu daerah, umat Islam kerap bertanya: kapan seseorang masih dianggap musafir dan boleh mengqashar shalat, dan kapan ia sudah dianggap mukim sehingga wajib menyempurnakan shalat? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata bukan hanya soal hitungan hari, tetapi juga bergantung pada niat dan kondisi. Sejumlah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Nabi Muhammad ﷺ memberi gambaran menarik dan beragam tentang praktik qashar shalat selama safar.

Hadits-Hadits Tentang Qashar Shalat Saat Safar
1. Hadits Anas bin Malik
Anas bin Malik ra. meriwayatkan bahwa ia pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ dari Madinah ke Makkah. Sepanjang perjalanan itu, Nabi selalu melaksanakan shalat dua rakaat (qashar) hingga mereka kembali lagi ke Madinah.
(HR. Bukhari no. 1081 dan Muslim no. 693)

Catatan penting dari hadits ini adalah Nabi melakukan qashar shalat selama perjalanan tanpa disebutkan niat menetap, yang memperkuat bahwa safar tanpa niat mukim memperbolehkan qashar.

2. Hadits Ibnu Abbas
Ibnu Abbas ra. menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama 19 hari sambil mengqashar shalat. Dalam beberapa riwayat lain disebutkan angka berbeda: 17 hari dan 15 hari.
(HR. Bukhari no. 1080, 4698 dan Abu Daud no. 1229)

Perbedaan jumlah hari menunjukkan bahwa Nabi tidak berniat mukim tetap, dan tetap mengqashar selama belum ada keputusan untuk tinggal menetap.

3. Hadits Imran bin Hushain
Dalam riwayat dari Imran bin Hushain ra., disebutkan bahwa Nabi ﷺ tinggal selama 18 hari sambil mengqashar.
(HR. Abu Daud no. 1229)

4. Hadits Jabir
Riwayat Jabir ra. menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bermukim di Tabuk selama 20 hari dan tetap mengqashar shalat.
(HR. Abu Daud no. 1235)

Walau terdapat perbedaan pada penyambung sanad, para perawinya dianggap tsiqah (terpercaya).

Penjelasan dan Faedah Hadits
1. Waktu Qashar Tidak Selalu Sama
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengqashar selama 10, 15, 17, 18, 19, bahkan 20 hari. Ulama memahami bahwa perbedaan ini bukan karena adanya aturan yang berubah, tetapi karena Nabi tidak berniat untuk tinggal secara permanen di tempat-tempat tersebut.

2. Standar Mukim Menurut Ulama
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyimpulkan bahwa tidak ada batas waktu mutlak dari syariat untuk seseorang dianggap mukim. Namun, mayoritas ulama berpendapat jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia sudah tidak dianggap musafir dan wajib menyempurnakan shalat.

3. Praktik Nabi Saat Haji Wada’
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa selama Haji Wada’, Nabi ﷺ berada di Makkah dan sekitarnya selama 10 hari, dan tetap mengqashar seluruh shalatnya. Hal ini karena beliau tidak menetap secara permanen, meskipun durasinya lebih dari seminggu.

4. Hari Masuk dan Keluar Tidak Dihitung
Jika seseorang berniat menetap selama tiga hari penuh di luar hari kedatangan dan keberangkatan, ia masih termasuk musafir. Hadits Anas menunjukkan bahwa tiga hari di Makkah tidak membuat Nabi dianggap mukim.

5. Qashar Tetap Boleh Selama Tidak Ada Niat Mukim
Hadits-hadits dari Jabir, Imran, dan Ibnu Abbas menunjukkan bahwa selama seseorang belum memutuskan untuk tinggal menetap, maka ia tetap berstatus musafir meskipun sudah tinggal lebih dari seminggu. Termasuk jika ia berada di wilayah musuh atau tempat tidak aman, seperti dalam Perang Tabuk.

---00---

Kesimpulan singkatnya, orang yang berniat menetap selama empat hari penuh atau lebih, di luar hari kedatangan dan keberangkatan, maka ia dihukumi mukim dan tidak boleh lagi mengqashar shalat.

Jika niat tinggal kurang dari empat hari, atau belum ada keputusan pasti tentang lamanya tinggal, maka ia tetap musafir dan boleh mengqashar shalat.

Niat adalah kunci utama. Lama waktu bisa berbeda tergantung situasi, tetapi qashar bergantung pada niat menetap atau tidak.

Praktik Nabi ﷺ menunjukkan bahwa dalam kondisi safar yang belum pasti, termasuk di lokasi peperangan, beliau tetap mengqashar meskipun sudah melewati hari keempat.

Pemahaman tentang qashar shalat menjadi penting di era modern saat umat Islam sering bepergian. Hadits-hadits di atas menjadi panduan utama yang memberikan kelonggaran sekaligus kejelasan. Islam memberi kemudahan, namun tetap menekankan niat dan kesadaran sebagai dasar ibadah yang sah.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar safar dan shalat qashar, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ustaz atau guru agama terpercaya.(rumaysho)


(ACF)
TAGs: Travel