UMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah, atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Usaha mikro, kecil, dan menengah, atau juga disebut sebagai usaha kecil dan menengah adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.