TPG
TPG adalah singkatan dari Tunjangan Profesi Guru. Ini adalah dana insentif atau tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada guru (baik Aparatur Sipil Negara / ASN maupun Non-ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas mereka.

