Pengertian Fidyah dan Golongan Orang yang Wajib Membayarnya

Octri Amelia Suryani - Fidyah Hukum Islam Puasa Ramadhan 08/05/2022
Zakat Fitrah (Photo by sergio omassi from Pexels)
Zakat Fitrah (Photo by sergio omassi from Pexels)

Oase.id - Pada dasarnya Allah Swt mewajibkan umat muslim untuk berpuasa Ramadhan. Allah Swt juga menetapkan "denda" bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena udzur, yakni melalui fidyah.

Fidyah diambil dari kata "fadaa" yang memiliki arti "mengganti" atau "menebus". Secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Allah Swt telah menjelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Melihat dari ayat di atas, kriteria orang yang bisa membayar fidyah menurut syariat antara lain:

Golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta

Kakek atau nenek yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah jika dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan

2. Orang Sakit Parah

Orang sakit parah yang tidak sanggup berpuasa. Kriteria ini tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Orang sakit di sini berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Jika tidak ada harapan kesembuhan untuk mereka yang sakit parah, maka ia terkena kewajiban fidyah.

3. Ibu hamil atau menyusui

Bila seorang Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui mengalami kesusahan untuk berpuasa. Atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya, maka dibolehkan atasnya untuk membayar fidyah.

4. Orang Meninggal

Selanjutnya orang meninggal. Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi karena udzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.

Yang kedua, orang yang wajib difidyahi tanpa udzur atau karena udzur namun memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk si mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa

Terakhir bagi mereka yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya. Bagi mereka yang demikian wajib baginya membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.


(ACF)