2 Orang yang Tidak Perlu Tahiyatul Masjid Dalam Mahzab Hambali

N Zaid - Salat 22/11/2022
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id -  Masjid adalah rumah Allah. Sebagai tempat suci untuk beribadah, ada adab-adab khusus yang perlu dilakukan seseorang yang mendatanginya. Selain dalam keadaan bersih dan suci, salah satu adabnya adalah melakukan salat tahiyatul masjid seperti dalam hadits berikut:

“Rasulullah ﷺ bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sha­lat dua raka’at” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

Apa itu salat tahiyatul masjid 

Dikutip dari Muslim.or.id, Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua Raka’at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.” (Fathul Bari: 2/407)

Demikian meski hukumnya sunnah, salat tahiyatul masjid sebaiknya tidak ditinggalkan karena itu jauh lebih baik. Rasulullah pernah dalam satu waktu sedang khutbah salat Jumat dan melihat seseorang datang dan langsung duduk. Rasulullah pun menegur orang tersebut dan memerintahkannya untuk salat dua rakaat terlebih dulu.

Jabir bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhu– berkata:

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan salatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

Dua orang yang tidak perlu salat tahiyatul masjid (mahzab Hambali)

Sementara, Syaikh Shalih al-Ushaimi, seorang ulama hadits mashur dari Riyadh kelahiran 1391 H, mengatakan bahwa dalam mahzab Hambali ada dua orang yang dikecualikan untuk tidak perlu salat tahiyatul masjid.

"Dikecualikan dalam mahzab Hambali kesunahan salat Tahiyatul Masjid bagi orang yang masuk masjid dan hendak duduk di dalamnya, dikecualikan dua orang: Pertama khatib ketika masuk masjid untuk khubtbah ia bisa langsung menuju mimbar.

Jika ia telah mengucapkan salam, ia langsung duduk. ketika ia selesai dari khutbah pertama dalam khutbah Jumat dan lainnya, ia juga langsung duduk tanpa perlu salat tahiyatul masjid terlebih dahulu sebelum duduk," ujarnya. 

Kemudian, yang kedua adalah orang yang masuk masjid untuk mendirikan salat id di dalam masjid. "Ia tidak disunahknan untuk melakukan salat tahiyatul masjid dua rakaat," jelas Syaikh. 


(ACF)
TAGs: Salat