Berbagai Dalil yang Mengisyaratkan Wajibnya Pria Salat Berjamaah di Masjid

N Zaid - Salat 18/02/2023
Ilustrasi. Foto Unsplash
Ilustrasi. Foto Unsplash

Oase.id - Semua pemeluk Islam diwajibkan untuk salat. Untuk pria, salat lima rakaat, yang dikerjakan di masjid adalah lebih utama, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk salat berjamaah di masjid, kecuali ada udzur atau halangan.

Dalam sebuah hadits di bawah ini dijelaskan betapa seriusnya untuk memenuhi panggilan sholat berjamaah di masjid yaitu:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) ia berkata: “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)”. (HR. Muslim no. 1044).

Beberapa hadits lain juga menekankan kewajiban salat berjamaah lima waktu di masjid seperti salah satunya hadits berikut:

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).

Menurut Ustaz Firanda Andirja, memang terdapat perbedaan ulama tentang hukum salat berjamaah di masjid. Ada yang mengatakan wajib, atau fardu ain, pendapat lain mengatakan fardu kifayah, dan yang lain berpendapat sunnah muakkad, atau sunnah yang ditekankan untuk dikerjakan. 

"Terlepas dari mana pendapat yang lebih kuat, maka seorang hendaknya tidak meninggalkan salat berjamaah, meski pendapat yang lebih condong salat berjamaah hukumnya wajib, kecuali ada udzur," kata Ustaz Firanda dalam sebuah kesempatan kajian yang diunggah di Youtube dengan akun Taman Surga. 

Ustaz Firanda mengetengahkan salah satu dalil yang menunjukkan wajibnya salat berjamaah di masjid. 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: 

Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 43).

"Orang-orang yang rukuk, di mana? di masjid. Seandanyai tidak wajib ke masjid, hanya cukup salat fardu di rumah, maka Allah akan mengatakan 'dirikanlah salat, titik. Tetapi tatkala datang perintah setelahnya, 'ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. Kalau kita ingin melaksanakan perintah ini, 'ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' berarti mau tidak mau kita harus pergi ke masjid. Ini isyarat bahwasanya, salat di masjid adalah wajib," kata Ustaz Firanda.

Keutamaan salat di masjid juga terletak pada ganjaran yang Allah berikan.

Dari Abdullah ibn Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039).

Seseorang terlepas dari kewajiban salat fardu di masjid tatkala mengalami udzur atau halangan, yang disebutkan di bawah.

Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,

“Ada pun salat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).

Udzur salat berjamaah di masjid bagi laki-laki seperti hujan, sakit. Udzur lain yakni sangat lapar atau haus sementara makanan sudah tersaji. 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat Maghrib. Janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560).

Saat pandemi Covid-19 mengganas, pemerintah menutup tempat ibadah sehingga orang tidak bisa salat di masjid. Hal ini juga masuk dalam kategori udzur. Hal ini masuk dalam uzur karena adanya mudarat atau bahaya yang mengancam jiwa atau harta.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang mendengar yang mengumandangkan azan, maka uzur tidaklah menghalangi untuk mengikuti muazin.” Mereka berkata, “Apa itu uzur?” Beliau berkata, “Rasa takut atau sakit. Tidak diterima secara sempurna shalat yang telah dikerjakan dari orang yang mendengar dan duduk di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 551. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Hadits ini menganggap rasa takut dan sakit sebagai uzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah.

Orang yang merasa memiliki aroma tidak sedap, seperti habis memakan bawang, pun dianjurkan untuk tidak mendekati masjid. Namun, perlu diingat bahwa ini bukan berarti mengharamkan orang untuk memakan bawang. Yang dilarang adalah tidak pergi ke masjid setelah memakan bawang, yang menimbulkan bau yang dapat mengganggu jamaah lain, dan juga para malaikat yang tidak menyukainya. 

Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

“Siapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah ia menjauh dari kami atau hendaknya ia menyingkir dari masjid kami, dan duduk di rumah saja.” (HR. Bukhari, no. 855 dan Muslim, no. 564)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung, hendaklah ia tidak mendekati masjid kami karena para malaikat itu terganggu sebagaimana manusia pun terganggu dengannya.” (HR. Muslim, no. 564)

Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari Jumat. Ia berkata di dalam khutbahnya,

“Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, yaitu bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi’. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaklah menghilangkan baunya dengan dimasak.” (HR. Muslim, no. 567)

Demikian beberapa dalil-dalil yang menguatkan pendapat wajibnya salat berjamaah di masjid dan juga udzur yang membuat seseorang terlepas dari kewajiban tersebut.

Ibnul Qayyim menjelaskan

“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan salat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan salat Jum’at dan salat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir salat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan salat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).


(ACF)
TAGs: Salat