9 Perkara yang Membatalkan Salat

Octri Amelia Suryani - Salat 18/07/2021
Photo by Talha R from Pexels
Photo by Talha R from Pexels

Oase.id - Sebagai umat Islam, kita wajib mengetahui dan memahami rukun Islam serta mengamalkannya. Salah satunya salat yang merupakan rukun Islam ke-2.

Salat juga merupakan tiang agama. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda yang berbunyi:

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

Artinya: “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah salat.” (HR. Tirmidzi)

Sebagai umat Islam, selain mengetahui rukun dan syarat sahnya, dalam salat juga penting untuk mengetahui apa saja yang dapat membatalkannya. Karena dengan mengetahui apa saja penyebab yang dapat membatalkan salat, maka dapat menghindari hal tersebut demi menjaga ibadah yang dilakukan.

Berikut, Oase.id merangkum 9 perkara yang dapat membatalkan salat:

1. Berbicara Selain Bacaan Salat
Penyebab batalnya salat yang pertama yaitu berbicara selain bacaan salat dengan disengaja. Karena dalam melaksanakan ibadah salat sudah memiliki bacaannya masing-masing seperti ayat Al-Quran, zikir dan doa.

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ

Artinya: “Kami dahulu berbicara di dalam salat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah salat yang lima waktu dan salat wustha (salat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis di atas kita hendaknya menjaga kekhusyukan dalam salat. Perintah itu juga dikuatkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 238 yang sudah disebut juga dalam hadis tersebut.

Hadis di atas juga dipertegas oleh hadis lain yang berbunyi:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya: “Ingatlah salat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Salat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran.” (HR. Muslim)

2. Banyak Bergerak
Banyak bergerak selain gerakan dalam salat juga dapat membatalkan salat. Syarat bergerak yang dapat menyebabkan batalnya salat dikarenakan berturut-turut, dan tidak dalam keadaan butuh. Menurut ulama Syafi’iyah, bergerak dalam salat selain gerakan salat minimal tiga kali.

Namun, tidak semua gerakan selain gerakan salat dilarang dilakukan. Karena ada beberapa gerakan yang boleh dilakukan ketika sedang salat. Misalnya, ketika seseorang sedang salat dan menemukan ada najis di penutup kepalanya, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan melepaskan penutup kepalanya tersebut.

Contoh lain adalah ketika seseorang menghadap kiblat yang salah lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini termasuk wajib.

3. Najis pada Pakaian atau Badan Ketika Salat
Ketika seseorang mendapati najis pada pakaian atau badan ketika salat, dan tidak segera dihilangkan, maka saat itulah salatnya batal. Batalnya salat ini terjadi karena tidak memenuhi salah satu syarat salat, yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis.

4. Terbuka Sebagian Aurat
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji dijelaskan bahwa jika sebagian aurat seseorang terbuka ketika salat dengan sengaja, maka salatnya batal. Namun jika hal tersebut tidak disengaja dan segera ditutup, maka salatnya tidak batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, salatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah salat, yakni menutup aurat.

5. Makan dan Minum
Hal ini sangat jelas masuk dalam hal yang membatalkan salat, karena dianggap bertentangan dengan maksud salat. Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menjelaskan, jika makan dan minum itu sengaja, walau hanya sedikit, maka salatnya batal.

Jika tidak sengaja, juga bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang). Karenanya, jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, maka salatnya tidak batal.

6. Berhadas Sebelum Salam Pertama
Selanjutnya, berhadas sebelum salam pertama dalam salat. Jika seseorang berhadas, misalnya seperti buang angin (kentut) sebelum salam pertama dalam salat (sengaja atau tidak), maka salatnya batal. Sebab, salah satu syarat salat yaitu suci dari hadas.

Salam pertama adalah bagian dari rukun salat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam salat. Sedangkan jika berhadas setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, salat tersebut tetap sah. Masalah ini telah disepakati oleh para ulama kaum muslimin.

7. Berdehem, Tertawa, Menangis, dan Merintih
Penyebab batalnya salat yang berikutnya adalah berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika tampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, maka salatnya tidak batal (selama tidak disengaja).

Adapun jika seseorang mengalami batuk-batuk yang sulit diatasi, atau bersuara keras yang sulit diatasi karena penyakit, maka salatnya tidaklah batal. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika salat, apakah salatnya batal?”

Kemudian beliau menjawab: “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan salat. Adapun jika tertawa -apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan salat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika salat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-.

Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika salat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika salat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan salat). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614).

8. Berubah Niat
Jika seseorang berniat keluar dari salat atau memiliki keinginan untuk menemui seseorang, maka hal tersebut dapat membatalkan salat. Karena, dalam salat harus dengan niat yang jazim, yaitu pasti dan tak ragu-ragu.

9. Membelakangi Kiblat
Penyebab batalnya salat yang terakhir adalah ketika seseorang membelakangi kiblat. Sedangkan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya salat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang yang jelek salatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

Artinya: “Jika engkau hendak mengerjakan salat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)


(ACF)
TAGs: Salat