Nasional

Bansos PKH dan BPNT Mulai Disalurkan via Kopdes Merah Putih, Ini Mekanismenya

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT kini hadir melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Simak mekanisme pencairan dan menjadi anggota koperasi.

Bansos PKH dan BPNT Mulai Disalurkan via Kopdes Merah Putih, Ini Mekanismenya

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako mulai disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah mengawali pelaksanaannya melalui uji coba di sejumlah koperasi yang telah beroperasi dan memiliki perangkat pelayanan lengkap.

Salah satu uji coba berlangsung di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penerima manfaat sudah dapat mengambil bantuan di koperasi yang siap melayani penyaluran.

“Tadi uji coba juga penyaluran bansos, baik itu PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai sudah bisa diambil di Kopdes. Yang sudah operasional, perangkatnya sudah lengkap, kita bisa operasikan atau bisa salurkan di Kopdes,” kata Gus Ipul dalam siaran pers yang dikutip Senin (19/10/2026).

Kehadiran layanan pencairan di koperasi desa ditujukan untuk mendekatkan akses bantuan kepada masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan bertahap sehingga belum seluruh Kopdes melayani pengambilan PKH dan BPNT secara bersamaan.

Mekanisme Pencairan PKH dan BPNT lewat Kopdes Merah Putih

Gus Ipul menjelaskan, penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih tetap melibatkan bank-bank penyalur dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Agen bank dihadirkan langsung di koperasi untuk melayani penerima manfaat.

Dengan mekanisme tersebut, koperasi menjadi titik layanan pengambilan bantuan yang terhubung dengan bank penyalur. Masyarakat dapat mengakses layanan perbankan di Kopdes yang telah memiliki kesiapan operasional.

“Karena bank penyalur nanti akan buka gerai di Koperasi Desa. Jadi tentu ini lebih dekat layanannya kepada penerima manfaat. Yang kedua, bisa langsung membelanjakan untuk berbagai kebutuhan pokok yang ada di koperasi,” tuturnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa layanan pencairan dan penyediaan kebutuhan pokok dapat berlangsung di lokasi yang sama. Setelah mengambil bantuan melalui layanan bank, penerima manfaat juga dapat berbelanja barang kebutuhan sehari-hari yang tersedia di koperasi.

Secara umum, mekanisme penyalurannya mencakup penyiapan koperasi beserta perangkat pelayanan, kehadiran agen atau gerai bank penyalur, serta pelayanan pengambilan bantuan bagi penerima manfaat. Namun, keterangan tersebut belum merinci persyaratan dokumen maupun prosedur transaksi yang berlaku seragam di setiap Kopdes. Pelaksanaan yang telah diumumkan masih berfokus pada uji coba layanan melalui koperasi yang siap beroperasi.

Bansos Tidak Dipotong, Penerima Menjadi Anggota Koperasi

Selain memperluas titik pelayanan, pemerintah menghubungkan penerima bansos dengan keanggotaan koperasi. Gus Ipul menyampaikan bahwa penerima manfaat PKH maupun bantuan sembako akan otomatis menjadi anggota KDKMP.

Ia menegaskan, penyaluran melalui koperasi tidak disertai biaya tambahan. Dana bantuan juga tidak boleh dipotong sehingga penerima manfaat memperoleh haknya secara utuh.

“Secara bertahap, ini sudah mulai uji coba di beberapa titik, nanti semuanya akan lewat sana (Kopdes), itu sesuai arahan Presiden. Tidak ada, tidak dipotong serupiah pun,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus memperjelas arah pengembangan layanan bansos melalui Kopdes. Pemerintah telah memulai uji coba di sejumlah lokasi sebelum memperluas penyalurannya secara bertahap. Adapun rincian administrasi keanggotaan penerima manfaat dan jadwal penerapan di setiap wilayah belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.

Penerima Bisa Membeli Kebutuhan Pokok di Kopdes

Keberadaan gerai bank di koperasi diharapkan memudahkan penerima manfaat mengakses bantuan sekaligus memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dana yang telah diambil dapat digunakan untuk membeli barang kebutuhan pokok yang tersedia di Kopdes.

Meski demikian, Gus Ipul menyebut kegiatan berbelanja tersebut sebagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan penerima. Pernyataannya tidak menetapkan kewajiban untuk menghabiskan seluruh bantuan di koperasi maupun menukarkannya dengan paket sembako tertentu.

Dengan layanan yang semakin dekat, koperasi diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan dan ketersediaan barang sehari-hari. Aktivitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya menggerakkan perekonomian desa.

Zulhas: Sebanyak 10.070 Koperasi Akan Ditinjau

Sejalan dengan uji coba penyaluran bansos, pemerintah melakukan peninjauan untuk melihat kesiapan operasional KDKMP di lapangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan peninjauan secara serentak dilakukan selama delapan hari atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 10.070 koperasi menjadi sasaran pemeriksaan.

“Sebanyak 10.070 (koperasi) akan dicek, ditinjau, tentu saya menyampaikan, tidak semua bagus. Bukan berarti kalau sudah hari ini, bagus semua, ada waktu dan proses, karena ini pekerjaan besar,” kata Zulhas.

Menurutnya, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kekurangan. Karena itu, pengembangan layanan koperasi membutuhkan waktu dan proses agar operasionalnya dapat berjalan semakin baik.

Jumlah koperasi yang menjadi sasaran peninjauan tersebut tidak serta-merta berarti seluruhnya telah melayani pencairan bansos. Sebagaimana penjelasan Mensos, penyaluran baru dapat dilakukan pada koperasi yang sudah beroperasi dan memiliki perangkat lengkap.

Kopdes Didorong Menggerakkan Ekonomi Desa

Zulhas menambahkan bahwa KDKMP menjadi langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari desa. Koperasi disiapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat, termasuk barang bersubsidi dan bantuan pemerintah.

“Jadi ini milik desa, dikelola oleh kepala desa dan ketua operasi, dibantu manajer untuk mengelola ini ya. Untuk melayani seluruhnya barang-barang yang subsidi, bantuan dan subsidi,” ujarnya.

Melalui pengembangan tersebut, Kopdes diharapkan menjadi tempat masyarakat mengakses berbagai layanan yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Penyaluran PKH dan BPNT menjadi salah satu layanan yang mulai diuji coba, dengan dukungan bank penyalur serta jaminan bantuan diterima tanpa potongan.