Keamanan Ketat di Mekkah Targetkan Pelanggaran Haji, Ada 2 WNI Ditangkap

N Zaid - Haji 25/05/2025
Foto: Arabnews
Foto: Arabnews

Oase.id - Patroli keamanan di Mekkah menangkap dua warga negara Indonesia. Mereka dikenai tuduhan penipuan setelah mereka memasang iklan media sosial palsu untuk kampanye haji palsu, yang secara keliru menjanjikan akomodasi dan transportasi di tempat-tempat suci.

Dalam kasus terpisah, polisi Mekkah menangkap dua warga negara Kirgistan karena memasang iklan palsu yang menargetkan pemegang visa kunjungan, menyesatkan mereka hingga percaya bahwa mereka dapat melakukan haji tanpa izin.

Para tersangka mengangkut 87 pemegang visa dan menampung mereka di dua lokasi sewaan di Mekkah dengan biaya tertentu, Saudi Press Agency melaporkan pada hari Minggu.

Tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, dan mereka telah dirujuk ke Kejaksaan Umum. Pelanggar visa juga dirujuk ke otoritas terkait untuk mendapatkan hukuman hukum.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik menghimbau semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji dan melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di Mekkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lain.

Pasukan Keamanan Haji di pintu masuk Mekkah juga menangkap tujuh penduduk dan delapan warga negara karena mengangkut 61 orang tanpa izin haji, menurut SPA.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan administratif terhadap para pengangkut, kaki tangan, dan mereka yang diangkut.

Hukuman yang dijatuhkan termasuk penjara, denda hingga SR100.000 ($26.600), pengumuman publik, deportasi penduduk, dan larangan masuk kembali selama 10 tahun setelah dijatuhi hukuman.

Kementerian juga menyerukan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam transportasi tidak sah dan denda hingga SR20.000 bagi mereka yang mencoba melakukan haji tanpa izin.

Kementerian mendesak kepatuhan penuh terhadap peraturan haji untuk memastikan keselamatan jamaah dan mengingatkan masyarakat bahwa memasuki Mekkah tanpa izin haji mulai 29 April hingga 10 Juni dilarang. (arabnews)


(ACF)
TAGs: Haji