Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Sah Menjadi Wali atau Saksi Akad Nikah

Phooby Kamaratih - Pernikahan Hukum Islam 27/12/2021
Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Oase.id - Menikah merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan yang sudah mampu untuk membangun rumah tangga. Selain mendapatkan keturunan, menikah juga bisa membantu seseorang untuk berbuat zina yang sangat dilarang dalam Islam.

Anjuran menikah tertuang dalam hadis berikut, Rasulullah ﷺ bersabda : “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari No. 4779)

Hal ini berkaitan dengan menikah yang merupakan ibadah, sebagai halnya hadis berikut:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ}.

Dari Anas Bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah,” (HR Abu Ya’la).

Melansir dari beberapa sumber, Akad nikah tidak akan sah kecuali disertai dengan wali yang adil. Dalam kitab Fathul Qorib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan ada enam syarat untuk menjadi Wali atau saksi dalam akad memiliki syarat yang harus dipenuhi, yuk simak!

ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد

“Tidak sah akad nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil, dan wali dan dua saksi tidak memenuhi enam syarat Islam, baligh, akal, kebebasan, kejantanan, dan keadilan, kecuali nikah seorang dzimmi tidak kekurangan Islam. wali, atau perkawinan suatu bangsa dengan keadilan tuannya”

Berikut 6 syarat menjadi wali atau saksi akad nikah:

  1. Islam, dalam akad wali dan saksi harus beragama islam.
  2. Sudah Baligh, tidak sah jika wali dan saksi diwakili anak kecil atau mereka yang belum memenuhi syarat Baligh.
  3. Berakal, tidak sah jika wali dan saksi memiliki gangguan jiwa.
  4. Merdeka
  5. Laki-laki, wali dan saksi baik dari pihak perempuan dan laki-laki wajib diwakili oleh laki-laki tidak sah jika digantikan oleh perempuan walaupun itu ibu dari pengantin.
  6. Adil.


(ACF)