Kemenhub Kaji Aturan Mudik Lebaran

Medcom.id - Mudik Lebaran 07/04/2020
ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Oase.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas aturan untuk mudik lebaran 2020. Kemenhub akan menampung semua usulan, termasuk soal penerapan mudik pada H-15, H-7, atau H+7 Idulfitri.

"Jadi aturan ini masih kita sempurnakan lagi seperti apa, karena masih berubah terus kebijakannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir Medcom.id, Selasa, 7 April 2020.

Budi mengatakan pemerintah sepakat warga yang pulang kampung pada tahun ini tidak disebut sebagai mudik. Pasalnya, situasi saat ini berbeda. Masyarakat memilih keluar Jakarta karena belum bisa bekerja normal akibat wabah korona.

Namun, kata Budi, Presiden Joko Widodo sudah mengimbau masyarakat tidak pulang ke kampung halaman. Hal ini semata demi keselamatan memutus rantai penyebaran virus korona.

"Mereka yang bisa tidak pulang dulu diberikan bantuan sosial, ada namanya program keluarga harapan (PKH), pemberian insentif, relaksasi. Cuma konsepnya masih dilakukan penghitungan," ujar Budi.

 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto sebelumnya menyebut risiko penularan virus korona sangat besar terjadi saat mudik. Dia mengimbau masyarakat menunda pulang ke kampung halaman.

"Karena ada perjalanan panjang yang kita lakukan dan sangat mungkin akan bertemu dengan banyak orang dengan berbagai situasi. Inilah yang kemudian memunculkan risiko-risiko yang lebih besar," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin, 6 April 2020.

Yurianto mengatakan perjalanan ke kampung halaman tidak hanya bicara berangkat dan sampai di tujuan. Masyarakat harus melewati terminal, stasiun, atau bandara.

"Begitu saya naik kendaraan saya juga enggak tahu yang seperti apa di dalam kendaraan," ucap dia.

Penularan juga bisa terjadi di dalam bus yang memiliki pendingin ruangan. Sirkulasi udara tidak berganti.


(FER)