3 Anjuran Menjaga Kebersihan Lingkungan dalam Islam

Fera Rahmatun Nazilah - Hadis Hari Ini 30/03/2020
Photo by Peter Dazeley from Gettyimage
Photo by Peter Dazeley from Gettyimage

Oase.id- Kasus virus korona (Covid-19) semakin bertambah. Pemerintah dan masyarakat tengah berjibaku meredam penyebaran pandemi yang bermula di Wuhan, Tiongkok ini.

Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan menjaga kebersihan lingkungan. Sejumlah wilayah bahkan secara masif menyemprotkan disinfektan di jalan, kawasan umum, dan permukiman. 

Sejatinya, Islam adalah agama yang amat memperhatikan kebersihan. Bahkan beberapa syarat ibadah harus dimulai dengan bersuci. Selain menganjurkan kebersihan diri, Islam juga memerintahkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, beberapa di antaranya:

 

Menjaga kebersihan pakaian

Wahyu kedua yang diterima Nabi Muhammad Saw adalah QS. Al-Mudatsir ayat 1-7, salah satu ayatnya memuat anjuran membersihkan pakaian. Allah Swt berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

 

"Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS. Al-Mudatsir: 4)

Imam Nawawi Al-Bantani dalam Tafsir Marah Labid menyebutkan, ayat ini menyatakan perintah membersihkan pakaian dari najis-najis. 

Baca: 3 Hadis Anjuran Menjaga Kebersihan Diri

 

Ada pula pendapat yang mengatakan anjuran memendekkan pakaian agar terhindar dari najis, sebab saat itu Bangsa Arab seringkali memanjangkan pakaian hingga menyapu jalan. 

 

Larangan meludah dan membuang dahak di dalam masjid

Perpindahan virus korona dapat terjadi melalui percikan ludah. Oleh karena itu, janganlah membuang ludah atau dahak sembarangan.

Rasulullah Saw bersabda; 

"Barangsiapa yang masuk masjid ini dan meludah atau berdahak di dalamnya, maka hendaklah dia gali lubang kemudian pendamlah ludah atau dahak itu. Jika tidak, maka meludahlah di kainnya kemudian keluarlah dengannya." (HR Abu Daud)

 

Yang dimaksud dengan memendam ludah di sini adalah menguburnya dengan tanah di masjid itu, sebab lantai masjid di masa Nabi masih berupa tanah. 

Begitu pula di kondisi seperti ini, jika ludah atau dahak bisa mengotori sekitar, bahkan menjadi sarana penyebaran virus, maka janganlah membuang ludah sembarangan. Jika meludah di tanah, maka kuburlah ludah tersebut agar tak terinjak atau tersentuh oleh orang lain. 

Baca: 3 Hadis Tentang Keutamaan Berdonasi

 

Larangan buang air di jalan, di tempat umum, dan dalam air yang tak mengalir

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: "Takutlah terhadap dua orang yang terlaknat."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah dua orang yang terlaknat itu?"

Beliau menjawab: "Orang yang buang hajat di jalanan atau di tempat berteduhnya mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam mengutip perkataan Al-Khatabi menyatakan, yang dimaksud dengan dua perbuatan yang dilaknat adalah tindakan yang menyebabkan orang mengutuknya (karena jengkel). 

Jalan dan tempat berteduh adalah kawasan umum yang sering dilewati orang, sehingga harus dijaga untuk kenyamanan bersama. Jangan sampai orang lain terganggu karena bau tak sedap dari kotoran.

Rasulullah Saw juga bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya." (HR Bukhari)

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Subulussalam karya Imam Muhammad bin Ismail Al-Kahlaniy, dan Tafsir Mârah Labîd atau at-Tafsir Al-Munir karya Imam Muhammad Nawawi Al-Jawi.


(SBH)