UIN Ar-Raniry Aceh Bebaskan UKTB Mahasiswa Terdampak Covid-19

Medcom.id - Pendidikan 09/07/2020
Photo by ANTARA/dokumen
Photo by ANTARA/dokumen

Oase.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh meringankan hingga membebaskan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) kepada mahasiswa yang berdampak langsung covid-19 di.

“Pembebasan uang kuliah atau keringanan UKTB merupakan salah salah upaya membantu mahasiswa yang ikut terdampak covid-19 dan mendukung keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi korona” kata Rektor UIN Ar-Raniry, Warul Walidin, melansir Medcom.id, Kamis, 9 Juli 2020.

Beberapa kriteria yang akan mendapat pembebasan dan keringanan UKTB diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena covid-19 dibebaskan UKT hingga 100 persen. Kemudian mahasiswa yang orang tuanya sakit karena covid-19 akan ada pengurangan UKT sebesar 30 persen dari UKT sebelumnya.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan Kartu Rencana Studi (KRS) semester berjalan.

Pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT di semester berikutnya juga diberikan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit. Selain itu juga bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurun pendapatannya secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum covid-19.

Ia mengatakan, untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dengan dampak yang dialami, mulai dari keringanan dari UKT sebelumnya hingga dibebaskan 100 persen sesuai dengan kriteria masing-masing,” terang Warul.

Rektor mengatakan, keringan UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan. Antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Kemudian melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Kepala Desa, surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah. Kemudian surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus COVID-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena korona.

Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email keringanan.ukt@ar-raniry.ac.id dengan format PDF paling lambat 24 Juli 2020.

 

"Bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKT sesuai dengan besaran UKT sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan,” tegas Warul.

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan surat keputusan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya mahasiswa UIN Ar-Raniry.

“Semoga dalam kondisi pandemi, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar 


(FER)
TAGs: Pendidikan