Karimah Al-Marwaziyyah, Guru Besar Para Ulama Laki-laki

Siti Mahmudah - Perempuan muslim 28/05/2021
Ilustrasi: Photo by Idina Risk from Pexels)
Ilustrasi: Photo by Idina Risk from Pexels)

Oase.id - Karimah binti Ahmad Al-Marwaziyyah merupakan seorang perempuan yang menjadi guru besar para ulama.

Imam Adz-Dzahabi dalam bukunya, Siyar A’lam an-Nubula atau biografi para tokoh cerdas menyebutkan, bahwa Karimah sebagai asy-syaikhah (guru besar perempuan), al-‘alimah (ulama perempuan), al-musnidah (ahli hadis besar), al-mujawirah bi haram Allah (tetangga tanah suci Makkah).  Sedangkan, para ulama Maroko menyebutnya al-ustadzah (profesor perempuan) dan al-hurrah az-zahidah (sufi perempuan).

Sejarah peradaban Islam memberitahukan kepada kita semua, bahwa terdapat banyak perempuan yang aktif terlibat dalam ruang-ruang dialektika pengetahuan dan ilmiah bersama laki-laki di masjid, lembaga pendidikan dan kebudayaan yang sudah tersebar di beberapa tempat. Mereka saling mempelajari keislaman, seperti ilmu tafsir, hadis, fikih, dan ilmu sosial.

Bahkan, dalam beberapa sumber menyebutkan, banyak ulama laki-laki memperoleh pengetahuannya dari ulama perempuan bernama Karimah. Misalnya, Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ibnu Hazm, Syekh Al-Akbar Ibnu Arabi, dan sebagainya.

Pengetahuan yang dimiliki Karimah tentu diperoleh dari para ulama dan ahli fikih terkemuka, seperti Zahir bin Ahmad as-Sarakhsi, Abdullah bin Yusuf bin Bamuyah al-Isbahani, Syekh Sufiyyah, dan lain-lain.

Karimah juga, ialah perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Secara khusus, hadis shahih tersebut diperoleh dari Syekh Abu Al-Haitsam al-Kusymihani, gurunya. Ia juga memiliki manuskrip berharga yang dijadikan sebagai sumber penulisan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-asqalani ketika sedang menulis kitab Fathul Bari.

Selain itu, ada beberapa ulama besar yang belajar kepada Karimah dan memperoleh ijazah. Yakni, Imam Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit, Abu Muzhaffar Manshur at-Tamimi as-Sam’ani, Abu Abdullah al-Husein bin Ali bin al-Husein ath-Thabari, Jamahir bin Abdurrahman ath-Thulaithili, Muhammad bin Abi Nashr Futuh  bin Abdullah Futuh al-Andalusi, dan Abdul Aziz bin Abd al-Wahab al-Qairawani.

Menariknya lagi, semua ulama dari wilayah Timur maupun Barat mengakui kepakarannya. Mereka menaruh penghormatan, pemuliaan, dan penghargaan yang tinggi kepada beliau. Mereka juga memberikan kesaksian terkait kecerdasan dan kepiawaiannya.

Artinya, bahwa generasi Islam awal memberitahukan kepada kita semua, bahwa kaum perempuan memiliki hak yang sama untuk belajar, memperoleh dan menyebarkan ilmu pengetahuan seluas-luasnya.

Sayangnya, pada usia kurang lebih 100 tahun beliau wafat. Semasa hidupnya ia memilih tidak menikah, sampai akhir hayat menjemput dan hidupnya diabadikan untuk mengajar dan belajar.

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam buku Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah karya KH. Husein Muhammad


(ACF)