Peserta Berstatus Positif Covid-19 Tidak Diperkenankan Ikuti UTBK

Medcom.id - Pendidikan 06/07/2020
Photo by Antara
Photo by Antara

Oase.id- Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan Surat Edaran tentang Persyaratan Kesehatan dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020. Surat tersebut berisi penegasan, bahwa peserta yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius atau hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test)-nya reaktif, maka tidak diperbolehkan ikut ujian dulu.

LTMPT juga mengatur cara penanganan bagi peserta tersebut, sebelum diputuskan boleh mengikuti UTBK di gelombang berikutnya atau tidak diperbolehkan ikut sama sekali baik di gelombang satu maupun dua.

"Peserta tersebut harus melakukan swab test/PCR (Polymerase Chain Reaction) secara mandiri," kata Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih, melansir Medcom.id, 6 Juli 2020.

Jika hasil swab test covid-19 negatif, maka peserta yang sebelumnya 'reaktif' tersebut diperbolehkan untuk mengikuti tes tahap atau gelombang kedua. Tapi jika hasilnya positif covid-19, maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes, baik di tahap 1 maupun 2.

 

Dengan kata lain, hanya peserta yang dinyatakan negatif yang dapat melanjutkan ujian. "Kalau positif maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes," lanjut Nasih.

Nantinya, Pusat UTBK dapat melaporkan peserta yang sakit tersebut kepada LTMPT. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi manajemen pusat UTBK pada menu pendataan laporan realokasi peserta.

Ketua Pelaksana Ekseskutif LTMPT, Budi Prasetyo menambahkan, peserta yang dinyatakan sakit itu tidak bisa ikut UTBK-SBMPTN. Artinya, status kepesertaannya digagalkan.

"Iya (digagalkan kepesertaannya). Kalau sampai di tahap ke dua masih sakit ya gagal," kata Budi.

Budi menyebut aturan ini guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta dan panitia di pusat UTBK. "Nanti peserta bisa ikut Ujian Mandiri saja," pungkas Budi.


(FER)
TAGs: Pendidikan