Pemerintah Izinkan Gelar Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid, Tapi..

Achmad Firdaus - Ramadhan 2021 07/04/2021
Suasana Salat di Masjid Istiqlal (Foto: MI/Ramdani)
Suasana Salat di Masjid Istiqlal (Foto: MI/Ramdani)

Oase.id - Menyambut datangnya bulan Ramadhan yang hanya tinggal hitungan hari, pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan salat Tarawih dan Id secara berjamaah.

Salat Tarawih dan Id merupakan ibadah yang identik dilakukan secara berjamaah dan digelar di masjid atau musala. Salat Tarawih dilakukan sepanjang bulan Ramadhan dan digelar selepas salat Isya. Sementara itu, salat Id atau Idulfitri dilakukan pada pagi hari, setelah pergantian bulan Ramadhan ke Syawal. 

Tahun lalu, sebagian besar umat Islam di Indonesia tidak bisa melaksanakan kedua salat tersebut di masjid atau musala, karena pemerintah mengeluarkan larangan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi pemerintah terkait penyebaran virus Covid-19 yang saat itu masif terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat Tarawih dan Id di rumah masing-masing. Atau menggelarnya secara berjamaah tapi dengan skala kecil. Di lingkungan keluarga misalnya.

Tahun ini, di tengah gencarnya pemerintah memerangi covid-19 lewat program vaksinasi massal, muslim kembali dipertemukan dengan Ramadhan dan akan kembali menjalani ibadah salat Tarawih dan Id.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Agama pun sudah mengantisipasi hal ini dan segera membuat sejumlah keputusan.

Salah satunya adalah dengan mengizinkan salat Tarawih dan salat Id digelar secara berjamaah di masjid atau musala. Tapi ada catatannya. Jumlah jamaah yang salat tidak boleh lebih dari setengah (50%) dari kapasitas masjid atau musala.

"Pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan (salat berjamaah). (Diusahakan) waktunya (salat) tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi darurat," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy seperti dilansir dari medcom.id.

embed

Selain jumlah jamaah yang dibatasi, pemerintah juga mengingatkan kepada para pengurus masjid atau musala, serta para jamaah yang akan beribadah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun.

"Dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," Muhadjir.

Selain soal salat tarawih dan id, pemerintah juga mengeluarkan aturan-aturan lain selama bulan Ramadhan nanti. Salah satunya soal Sahur dan buka puasa bersama yang juga diperbolehkan tapi dengan syarat jumlahnya tidak lebih dari 50% dari kapasitas ruangan.


(ACF)