Salat Qashar, Ini Bacaan Niat dan Syarat-syaratnya

Phooby Kamaratih - Salat Hukum Islam 29/08/2021
Photo by Keira Burton from Pexels
Photo by Keira Burton from Pexels

Oase.id – Melaksanakan salat lima waktu merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim, dalam kondisi apapun. Namun, Islam memberikan banyak keringanan kepada umat-Nya agar selalu beribadah kepada Allah SWT, salah satunya keringanan (rukhsah) untuk meringkas salat jika seorang muslim sedang dalam perjalanan.

Para ulama sepakat bahwa salat yang diperbolehkan untuk di-qashar yaitu salat dengan jumlah rakaatnya empat, yakni; Dzuhur, Ashar, dan Isya’. Allah SWT berfirman;

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat.” (QS. An-Nisa:101)

Niat qashar pada salat Dzuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَقْصُوْرَةً للهِ تَعَالَى

“Saya niat salat dzuhur dua rakaat dengan di-qashar, karena Allah ta’ala.”

Syarat-syarat diperbolehkan untuk qashar salat :

1. Menempuh dua marhalah dan melewati batas desa

Seseorang diperbolehkan untuk meng-qashar salat ketika saat perjalanan sudah lebih dari 80,64 km. Lalu sudah masuk waktu salat dan melaksanakan salat ketika masih dalam perjalanan. Diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Ini dikarenakan jika seseorang yang akan berpergian masih dalam daerah desanya, maka orang tersebut belum disebut musafir.

2. Tidak berniat mukim

Diperbolehkan untuk qashar salat jika seorang musafir tidak memiliki niat untuk menetap lebih dari empat hari di tempat tujuan. Namun, apabila niat mukim tidak sampai empat hari, maka boleh qashar selama di tempat tujuan. Atau tidak dapat dipastikan berapa lama musfasir akan tinggal, maka boleh qashar dengan tidak melewati 18 hari. Ketika lewat 18 hari, maka wajib menyempurnakan rakaat salatnya.

3. Tidak bermakmum

Tidak diizinkan untuk musafir untuk bermakmum kepada imam yang melaksanakan salat tidak meng-qashar dalam sebagian salatnya. Atau pada imam berstatus musafir atau muqim (tidak bepergian) atau pada imam yang masih diragukan keadaannya, apakah salat itmam atau qashar.


(ACF)