PSBB, KRL Hanya Beroperasi Hingga Pukul 18.00

Medcom.id - Corona (Covid-19) 10/04/2020
KRL Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIB Selama Masa PSBB
KRL Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIB Selama Masa PSBB

Oase.id- Operasional kereta rel listrik (KRL) mengalami penyusutan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). KRL sementara waktu beroperasi sejak pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

"Penyesuaian jam operasional kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi, agar upaya-upaya menghambat penularan virus covid-19 dapat berjalan maksimal,” kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 10 April 2020.

Wiwik mengatakan pihaknya hanya melakukan 683 perjalanan KRL setiap hari selama masa PSBB. PT KCI juga membatasi jumlah pengguna KRL pada setiap gerbong.

 

"Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang," ujar Wiwik.

Wiwik menjelaskan pembatasan ini untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak antarpengguna sesuai ketentuan PSBB. Pembatasan itu dimulai sejak pengguna masuk area stasiun.

"Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron. Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta," jelas dia.

Wiwik menyampaikan PT KCI melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas maksimal 60 orang dalam satu gerbong. Satu tempat duduk panjang dapat diisi maksimal empat orang pengguna. Sementara itu, kursi prioritas maksimal diduduki dua orang. Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan.

Di samping itu, Wiwik menyebut selama masa tanggap darurat covid-19, jumlah pengguna KRL berkurang hingga 80 persen dibandingkan waktu normal. Sebelum pandemi korona, jelas dia, jumlah pengguna KRL mencapai 900 ribu-1,1 juta orang per hari. Saat ini KRL hanya melayani sekitar 200 ribu orang per hari

"Dengan berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang beraktivitas keluar rumah, sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan," ujar dia.

Wiwik mengimbau masyarakat tetap beraktivitas di rumah, khususnya warga yang bidang pekerjaannya tak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tetap beroperasi untuk melayani masyarakat yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.

PSBB di Jakarta berlaku mulai 10 April 2020-23 April 2020. Waktu PSBB dapat diperpanjang jika dibutuhkan.


(FER)