Wajib Salat Berdiri Bila Masih Mampu

N Zaid - Salat 31/08/2022
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Bertakwalah semampu kalian. Fattaqullaha Mastatho'tum (Qs. At Taghabun : 16). Dalam salat berdiri hukumnya wajib. Namun bagi yang tidak mampu ada pengecualian. Untuk salat sunnah, meski tidak ada udzur, seseorang boleh salat sambil duduk.

Pada salat yang wajib, yakni lima waktu salat: Subuh, dzuhur, ashar, magrib, isya, tidak boleh seseorang salat tanpa berdiri, kecuali dalam kondisi tertentu, utamanya ketika sakit dan faktor lain yang membuat seseorang tidak mampu melakukannya. 

Namun, ulama mengingatkan bahwa udzur seseorang harus benar-benar menempatkannya dalam keadaan sulit untuk salat berdiri. Atau jika ia paksakan berdiri maka, ia akan benar-benar kepayahan sehingga salatnya tidak khusyuk.

Seseorang yang masih mampu berdiri diwajibkan untuk berdiri. Misal jika hanya kuat sampai membaca Al-Fatihah, maka seseorang hendaknya tetap berdiri, dan duduk ketika sudah tidak sanggup lagi.

BACA: Turun Sujud dengan lutut atau tangan terlebih dulu?

Berdiri adalah salah satu dari 5 rukun wajib salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping."

Sebagian orang datang ke masjid dan terlihat bisa berjalan, namun ketika salat ia melakukannya dengan duduk. Dikhawatirkan bahwa hal tersebut berpotensi membuat salatnya tidak sah, karena sebenarnya dia masih mampu berdiri. 

Kadar kemampuan tersebut tentu kembali lagi kepada kaidah bahwa jika berdiri membuat seseorang menjadi kesulitan atau menambah sakitnya, maka salat duduk diperbolehkan.

Dikutip dari Islamqa, Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Orang yang sakit jika (shalat) dengan berdiri akan menjadikan penyakitnya tambah parah maka shalat dengan duduk."

Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. (Muttaqun ‘Alaihi)

Dalam Al Mughni:1/443 karya Ibnu Qudamah itu, disebut bahwa hadits ini menjelaskan Nabi tidak bisa dikatakan sama sekali tidak mampu berdiri, namun karena sakitnya, membuatnya ia kesulitan jika berdiri. Sebab itu kewajiban untuk salat dengan berdiri pun gugur. 


(ACF)
TAGs: Salat