Sebanyak Rp2,3 Triliun Biaya Pelunasan Haji Tak Ditarik, BPKH Jamin Calon Jemaah Tak akan Rugi

Medcom.id - Haji Milenial 06/07/2020
Photo by Haidan on Unsplash
Photo by Haidan on Unsplash

Oase.id- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana pelunasan calon jemaah Haji 2020. Calon jemaah yang tidak menarik dana pelunasan tidak merugi.

“Dana pelunasan jemaah yang tidak berangkat sekitar Rp2,3 triliun,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Anggito mengatakan calon jemaah memiliki hak penuh atas uang tersebut. Mereka bisa menarik atau tetap menyimpan dana itu di BPKH.

Dia memastikan BPKH bakal mengembalikan dana tersebut bila ditarik calon jemaah. Dia mafhum calon jemaah tidak jadi berangkat karena pandemi virus korona (covid-19).

Anggito memastikan calon jemaah yang tetap menyimpan dananya tidak merugi. Sebab, mereka bakal mendapat nilai manfaat.

 

“Sesuai waktu pengendapan,” ujar Anggito.

Sebanyak 647 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih). Hal ini menyusul keputusan pembatalan pengiriman jemaah Indonesia ke Arab Saudi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Sejak 3 Juni 2020 atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin, dalam keterangan pers, Rabu, 24 Juni 2020.

Total 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar di antaranya Jawa Timur sebanyak 124 jemaah, Jawa Tengah 111 jemaah, Jawa Barat 99 jemaah, Sumatra Utara 48 jemaah, dan Lampung 36 jemaah.


(FER)